WAHAI SAUDARAKU, JAGA IMANMU!![1]
Oleh: Darwana
Dewanda[1]
Islam
adalah agama yang sempurna mencakup segala aspek kehidupan. Dan
setiap muslim yakin akan adanya hal yang ghaib yaitu suatu hal yang tidak bisa di indera secara kasat
mata. Maka hal yang sangat miris dimasa wabah covid-19 adalah
masih saja tersebarnya berbagai khurafat[2]
ditengah-tengah kaum Muslimin. masih banyak diantara mereka yang melakukan
tindakan kesyirikan. Tak lain dan tak bukan, hal ini tentu karena peran dakwah
kita yang belum bisa menyentuh ke berbagai aspek lini masyarakat. Sehingga
kebodohan akan agama yang mulia ini belum terangkat tuntas.
Nabi ﷺ bersabda:
«اجْتَنِبُوا السَّبْعَ
المُوبِقَاتِ»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ
بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا
بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ»
‘’jauhilah
oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!’’para sahabat bertanya, ’’ wahai
Rasulallah, apa sajakah tujuh perkara tersebut?’’ Beliau menjawab ‘’ Syirik
kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah
kecuali dengan jalan yang dibenarkan(oleh syari’at), memakan riba, memakan
harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan menuduh zina wanita beriman yang menjaga kehormatanya.
Cara
syaitan menjerumuskan manusia agar
menyekutukan Allah adalah dengan mengajak manusia menjadikan syaiton/jin
sebagai sekutu tandingan Allah. Salah satu pintu tersebut adalah dengan
“praktek sihir”. Yang mana lazimnya hal ini terjadi karena adanya kesepakatan
antara manusia dan jin. Tentu meminta tolong atau bersekutu dengan jin hukumnya
adalah haram. Karena yang mutlak adalah, jin tidak akan memberikan sesuatu
kepada manusia kecuali jika manusia memberikan imbalan kepada jin. imbalan itu
bermacam-macam. salah satunya adalah dengan menyembelih hewan kepada jin -tanpa
menyebut nama Allah- yang pada intinya menjurus kesyirikan kepada Allahﷻ .
Ø Apa itu sihir.
suatu
laku tertentu yang ditujukan untuk mendapat pertolongan dari syaitan dengan
cara melakukan tindakan melanggar syari’at.
Ø Sebab-sebab tersebarnya praktek sihir.
Syeikh
Wahid Abdussalam bali[3]-semoga
Allah menjaganya- menyebutkan beberapa sebab tersebarnya praktek sihir
semakin subur ditengah-tengah masyarakat muslim dewasa ini:
1.
Merebaknya kebodohan
ditengah umat terhadap agama mereka sendiri.
2.
Munculnya permusuhan antara
kaum muslimin.
3.
Kaum kuffar menguasai
hak tetorial kaum muslimin(penjajahan)[4].
4.
Munculnya faham-faham sesat dan menyimpang.
5.
Tidak adanya
perhatian/pengetahuan yg benar akan bahaya sihir.
Ø Tanda-tanda pelaku sihir
Di zaman yang penuh fitnah
ini, banyak penyihir atau dukun menggunakan istilah-istilah yang berkesan bahwa
apa yang mereka lakukan tidak bertentangan dengan syari’at agama. contohnya
mereka menisbatkan diri dengan gelar-gelar yang biasanya gelar tersebut
disematkan kepada orang yang ahli agama; kyai, ustadz, buya,ajengan dll. Tak
jarang mereka mengenakan sorban dan jubah putih dalam berpakaian.
Tujuanya tak lain dan tak bukan tentu untuk
menggelabui umat islam yang awam. Maka disini kita bisa sadari bahwa ilmu agama
ini sangat penting untuk dipelajari serta peran da’i sangat fundamental untuk mencerdaskan
umat. agar iman dan aqidah umat menjadi kuat.
Termasuk ciri-ciri dukun klenik-secara umum-
adalah:
1.
Menanyai nama pasien dan
nama ibunya.
2.
Meminta kepada pasien untuk
mencari/membawa benda-benda bekas pasien atau target.
3.
Meminta kepada pasien agar
menghadirkan hewan dengan sifat tertentu. Biasanya meminta hewan yang berwarna
hitam. Karena warna hitam identik dengan sesuatu yang disukai oleh jin.
4.
Membaca ayat alqur’an dengan
suara yang keras lalu membaca sesuatu dengan berkomat-kamit. Para dukun klenik
ini membaca mantra dicampur dengan ayat alqur’an di awal-dengan mengeraskan
suara- gunanya agar pasien mengira bahwa apa yang dukun lakukan tidak melanggar
syari’at karena membaca sesuatu dari alqur’an. Dll.
Ø
Tinjauan hukum islam bagi pelaku sihir/dukun.
secara umum jumhur ulama
mengatakan bahwa hukuman bagi orang yang melakukan praktek sihir/dukun klenik
adalah dibunuh, kami nukilkan disini satu pendapat dari Ibnu Qudamah(W 629 H )-rohimahullahu
ta’ala- untuk mewakili pendapat jumhur:
حد الساحر القتل
’’hukuman bagi pelaku sihir adalah dibunuh’’
Akan tetapi Imam Syafi’i (W 240 H)-rahimahullahu
ta’ala- merinci bahwa hukuman pelaku sihir adalah dibunuh -sebagai bentuk qishash-
jika, dengan perbuatan sihir itu menyebabkan objek sihirnya terbunuh.
Akan tetapi jika tidak menyebabkan target sihirnya terbunuh. maka tidak ada qishash
baginya; tidak dibunuh. Berkata Imam Syafi’i (W 240 H)-rahimahullahu ta’ala-
:
لا يقتل إلا إذا قتل
بسحره، فيقتل قصاصا
‘’tidak
dibunuh(pelaku sihir/dukun), kecuali apabila dengan sihirnya menyebabkan
terbunuh(target sihir). Maka –hukuman- (pelaku sihir/dukun) dibunuh sebagai
bentuk qishas”
Ø Larangan
mendatangi pelaku sihir/dukun klenik.
Islam melarang umatnya untuk mendatangi pelaku sihir/dukun klenik. Karena
hal seperti ini tidak mendatangkan manfaat sedikitpun. Bahkan, justru ikut serta membuat subur eksistensi praktek
sihir.
Nabi ﷺ bersabda :
من أتى عرافا فسأله عن شيء، لم تقبل له صلاة أربعين
يوما
‘’Barang siapa yang mendatangi
(ahli nujum/dukun) untuk berkonsultasi suatu hal, tidak diterima sholatnya
selama 40 hari lamanya”
Hadis ini secara gamblang menjelaskan ganjaran dan larangan haramnya
mendatangi dukun untuk berkonsultasi dengan tidak diterimanya sholat selama 40
hari[5].
Lalu bagaimana jika setelah berkonsultasi mempercayai apa yang dikatakan oleh
dukun..?
Nabi ﷺ bersabda :
من أتى كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على
محمد
"barangsiapa yang mendatangi dukun
atau peramal, lalu ia membenarkan/mempercayai ucapan dukun atau peramal
tersebut maka ia telah kafir terhadap(al-qur’an) yang diturunkan kepada Nabi
Muhammadﷻ”
orang yang mendatangi dukun lalu membenarkan ucapanya maka dia telah jatuh kepada
kekufuran. maka segeralah bertaubat selama ruh belum melewati kerongkongan.
Lalu
bagi da’i ataupun siapapun orang yang mampu membongkar kesesatan dukun/pelaku
sihir maka, boleh baginya untuk mendatangi dukun dan menanyainya dengan tujuan
menjelaskan kepada umat atas kesesatan mereka[6].
Akhir kata, semoga Allah menjaga iman kita
hingga akhir hayat serta melindungi keluarga kita dan kaum muslimin dari
praktek sihir serta semoga kita diberi kemampuan untuk selalu mengkaji islam
sehingga kita terhindar dari hal-hal berbau sihir dan sejenisnya.
Nas,alullah lana walakum attsaba>t wahusna al
kha>timah..,
Referensi:
ü Asha>rim al-batta>r; Syeikh
Wahid Abdussalam Bali.
ü Maktabah Syamilah.
ü Wiqo>yatul insa>n min
al-jin wa as-Syaitan; Syeikh Wahid Abdussalam Bali.
[1] Penulis adalah Mahasiswa Tingkat 3, Al- Azhar
University.
[2] Dongeng (ajaran dan sebagainya)
yang tidak masuk akal;takhayul.
[3] Beliau adalah ulama kenamaan Mesir,
yang telah malang melintang dalam dunia da’wah khususnya dalam dunia ruqyah
syar’iyyah.
[4] Karena dengan adanya penjajahan maka
praktek sihir semakin merebak. Dikarenakan permusuhan semakin merajalela.
Akhirnya orang yang bodoh dan imannya lemah mereka kerap mendatangi para tukang
sihir untuk meminta bantuan kepada mereka.
[5] Maksud tidak diterima sholatnya adalah
tidak terima pahala sholatnya.
[6] Bagi yang ingin melihat penjelasan secara rinci hukum mendatangi dukun dan konsekuensinya maka silahkan
baca rincian Syeikh Sholeh ‘Utsaimin dalam مجموع فتاوى ورسائل الشيخ ابن
عثيمين(2/184)

Komentar
Posting Komentar